Sabtu, 25 Mei 2013

Nasional

Sidang Narkoba

Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Tuding Pimpinan

2012-05-04 15:21:00

Kasus kepemilikan narkoba jenis Happy Five yang menjerat mantan Wadir Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Apriyanto Basuki Rahmad, terus meluas.

Di persidangan lanjutan yang digelar di PN Medan, Kamis sore kemarin, terdakwa Apriyanto mengaku, kasus yang menjeratnya hanyalah hasil rekayasa.

Pantauan Jakcity.com, dalam persidangan beragenda keterangan saksi, turut dihadirkan 2 anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan di lokasi hiburan D'core dan seorang wanita malam yang sempat bertemu dengan Apriyanto.

Dalam persidangan ini, apriyanto terlihat bisa bernafas lega setelah 2 bekas anak buahnya yang memberikan kesaksian, mengaku bahwa 3 tersangka yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis Happy Five, tidak pernah menyebut-nyebut nama apriyanto saat ketiganya ditangkap.

Namun suasana persidangan sempat riuh oleh teriakan pengunjung sidang, saat saksi wanita bernama Wina, mengaku sempat bersetubuh dengan mantan orang nomor 2 di Direktorat Narkoba Polda Sumut itu. Namun hal itu dibantah Apriyanto di depan persidangan.

Usai persidangan, jika dalam sidang sebelumnnya Apriyanto hanya bungkam sambil terus menerus menangis, kali ini perwira menengah itu akhirnya buka suara.

Di hadapan wartawan, Apriyanto secara tegas menolak semua tuduhan yang menyatakan ia sebagai pemesan dan pengguna 8 butir pil happy five yang ditemukan di tangan terdakwa lainnya bernama Johnson Jingga.

"Kita memang saling kenal. Bahkan saat ia tertangkap, ia sempat meneleponnya dan memaksa saya menolongnya ia juga mengancam mengancam akan menghancurkan kehidupan saya, jika tidak dibantu" urai Apriyanto.

Selain itu, apriyanto juga menuding pimpinannya dendam kepadanya. Karena ia mengetahui tindakan yang dilakukan Dirnarkoba.

"Dari biaya penyelidikan 15 juta perkasus selalu dipotong mencapai 2 juta rupiah. Itulakukan dir" katanya .

Apriyanto juga mengungkap sejumlah fakta rekayasa yang kerap dibuat pimpinannya, dalam merekayasa sejumlah kasus narkoba, hingga akhirnya menyeret sejumlah orang tak bersalah, menjadi bersalah.

Sementara itu, sidang lanjutan terdakwa Apriyanto yang dipimpin majelis hakim Asban Panjaitan SH, rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (yud)