Nasional
BBM
Pemerintah Diberi Kewenangan Menaikan dan Menurunkan BBM
2012-04-01 10:38:00
Presiden SBY menyampaikan penjelasan pemerintah terkait penetapan APBN-P 2012 di Istana Negara, Sabtu (31/3) malam. (foto: abror/presidensby.info)
harga minyak ada perubahan rata-rata 15 persen dalam enam bulan terakhir, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penjelasan tersebut tertulis dalam pasal 7 ayat 6a pada APBN-P 2012 yang telah ditetapkan DPR.
Penjelasan tersebut tertulis dalam pasal 7 ayat 6a pada APBN-P 2012 yang telah ditetapkan DPR.
"Dalam pasal itu pula disebutkan pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan pendukung sebagai respon dari penyesuaian harga BBM itu," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penjelasannya, seusai rapat paripurna kabinet, di Istana Negara, Sabtu (31/3) malam.
Kewenangan tersebut, lanjut Presiden, sebenarnya tidak luar biasa karena juga berlaku di banyak negara dan di Indonesia sejak pemerintahan yang lalu.
Presiden menyambut baik aturan ini karena pemerintah diberi ruang dan kewenangan yang sah untuk menyesuaikan harga BBM.
Dalam APBN-P 2012 itu pula sekaligus diatur ketentuan bahwa penyesuaian itu baru bisa dilakukan apabila memang tepat dan semestinya.
Dalam APBN-P 2012 itu pula sekaligus diatur ketentuan bahwa penyesuaian itu baru bisa dilakukan apabila memang tepat dan semestinya.
"Justru aturan seperti itu, saudara-saudara, sesungguhnya sama seperti pandangan saya, pandangan pemerintah, bahwa menaikkan harga BBM adalah jalan atau pilihan terakhir jika tidak ada pilihan yang lebih tepat lagi," SBY menambahkan.
Jika pada bulan-bulan mendatang harga minyak dunia tetap melonjak, pemerintah berkewajiban untuk menguji perkembangan harga itu.
"Untuk kita tarik mundur enam bulan terakhir dan dikaitkan dengan pasal 7 ayat 6a, apakah sudah diperlukan untuk menaikkan harga BBM atau belum, atau bahkan tidak perlu ada kenaikan harga BBM itu," Presiden menjelaskan.
"Untuk kita tarik mundur enam bulan terakhir dan dikaitkan dengan pasal 7 ayat 6a, apakah sudah diperlukan untuk menaikkan harga BBM atau belum, atau bahkan tidak perlu ada kenaikan harga BBM itu," Presiden menjelaskan.
Presiden menambahkan, bahwa sebagian besar usulan pemerintah dalam RAPBN-P disetujui oleh DPR dan ditetapkan ke dalam APBN-P 2012, walaupun ada sejumlah usulan yang disesuaikan.
sumber : presidensby.info
sumber : presidensby.info
Nasional
- SBY : Kepada Jajaran Pemerintah Tetap Jaga Etika
- SBY : Situasi Politik dan Sosial Memanas
- Golkar Nyatakan Berikan Jalan Keluar Soal BBM
- Buruh dan Mahasiswa Kini Tuntut SBY Mundur
- Akibat Demo Anarkis, Sejumlah Fasilitas Umum Rusak
- Polisi Tangkap 9 Mahasiswa HKBP Nomensen Medan
- Pemerintah Setuju Penundaan Kenaikan Harga BBM
- PDIP dan Hanura Walk Out Paripurna BBM
- Polisi Bentrok dengan Mahasiswa HKBP Nomensen Medan
- Massa Bubar ke Arah Slipi, Jakarta Barat
NEWS UPDATE
- Kementerian ESDM Sosialisaikan Kenaikan BBM Lewat SMS
- Jelang Kenaikan Harga Pertamina Jamin Stok BBM Aman
- Presiden Tunggu Laporan Tim Sosialisai Sebelum Naikkan Harga BBM
- Polisi Tahan Tanker Angkut Solar Ilegal
- Presiden Sudah Tandatangani APBN-P 2013
- Menkeu:BLSM Dicairkan per Dua Bulan Mulai Juli
- BLSM Akan Dibagi Secara Bertahap
- Pengumuman Kenaikan Harga BBM Tunggu Proses Administrasi
- Wapres Boediono: BLSM Tak Terkait Kepentingan Parpol
- Kemenkeu Bantah Ada Pembayaran Rp38 Triliun ke IMF


