Nasional
Bupati Cabut Ijin Tambang , Usai Gedung Bupati Bima Dibakar
2012-01-27 11:44:00
KPUD Bima yang dibakar massa, Kabupaten Bima, NTB, Kamis (26/1). (FOTO ANTARA/Riyat)
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Bupati Bima Ferry Zulkarnaen sudah mencabut izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
"Tadi, saya dengar Bupati Bima sudah cabut (izin eksplorasi SMN)," katanya saat paparan 100 hari kinerjanya di Jakarta, Kamis (26/1).
Aksi penolakan warga Bima atas keberadaan SMN terus berlangsung. Pada Kamis, massa membakar Kantor Bupati Bima.
Sumber Mineral Nusantara adalah pemegang izin usaha pertambangan tahap eksplorasi (IUP-E) berdasarkan SK Bupati Bima No 188.45/357/004/2010.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menambahkan, pihaknya langsung menghubungi Bupati Bima pascapembakaran kantornya tersebut.
Saat dihubungi itu, Bupati Bima bersikukuh tidak mau mencabut izin eksplorasi SMN.
"Saya bilang ini sudah banyak korban dan sebagai pejabat publik pasti ada risiko. Akhirnya, dengan sangat berat hati, bupati bilang saya akan cabut," ujarnya.
Namun demikian, menurut dia, SMN bisa saja memulai lagi eksplorasinya kalau dikehendaki masyarakat setempat.
"Kalau masyarakat mendukung, bisa saja dimulai lagi," ujarnya.
Jero mengatakan, ke depan, pemerintah daerah setempat mesti mendengar keinginan rakyatnya sebelum memberikan izin tambang.
"Pimpinan daerah mesti lebih berhati-hati dalam menerbitkan ijin tambang. Sosialisasi ke masyarakat harus dilakukan intensif," katanya.
Sementara, pemerintah pusat, lanjutnya, juga akan meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan kegiatan tambang sesuai PP Nomor 55 Tahun 2010.
Sebelumnya, SMN berharap dapat melanjutkan kegiatan eksplorasi, karena sudah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan UU.
SMN juga menyatakan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan eksplorasi SMN masih tahap awal untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi kandungan emas dan mineral ikutan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan secara ekonomis.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, Ilham Sabil, dengan nomor 540/307/Tamben/VIII/2011 tentang Laporan Hasil Sosialisasi Pertambangan di Kecamatan Lambu dan Sape ke Bupati Bima tertanggal 10 Agustus 2011, SMN juga sudah melakukan sosialisasi di 15 desa.
Surat yang di antaranya ditembuskan ke Ketua DPRD Kab Bima itu menyebutkan, sosialisasi dilakukan di 11 desa di Kecamatan Lambu dan empat di Sape.
Sosialisasi dilakukan Tim Terpadu Pemkab Bima dan SMN, sesuai Keputusan Bupati Bima No 188.45/354/003/2011 tentang Pembentukan Tim Terpadu Sosialisasi Pertambangan.
Hasil sosialisasi sesuai laporan Ilham Sabil tersebut, 13 desa di antaranya telah menandatangani persetujuan bagi SMN melanjutkan kegiatan eksplorasi dan penelitian.
Hanya dua desa yaitu Sumi dan Rato yang mengembalikan keputusan kepada Bupati Bima.
Sosialisasi di antaranya menjelaskan aspek teknis kegiatan eksplorasi baik yang telah dilaksanakan maupun rencana lanjutan.
Saat ini, SMN memang sudah menunda kegiatan survei yang dilakukan 10 ahli geologi, menunda kegiatan lima pekerja administrasi dan sekitar 100 pekerja lokal dari desa-desa di areal eksplorasinya.
SMN juga menunda pengeluaran kegiatan eksplorasi yang mencapai Rp18,4 miliar sejak 2008.
sumber : antara
"Tadi, saya dengar Bupati Bima sudah cabut (izin eksplorasi SMN)," katanya saat paparan 100 hari kinerjanya di Jakarta, Kamis (26/1).
Aksi penolakan warga Bima atas keberadaan SMN terus berlangsung. Pada Kamis, massa membakar Kantor Bupati Bima.
Sumber Mineral Nusantara adalah pemegang izin usaha pertambangan tahap eksplorasi (IUP-E) berdasarkan SK Bupati Bima No 188.45/357/004/2010.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menambahkan, pihaknya langsung menghubungi Bupati Bima pascapembakaran kantornya tersebut.
Saat dihubungi itu, Bupati Bima bersikukuh tidak mau mencabut izin eksplorasi SMN.
"Saya bilang ini sudah banyak korban dan sebagai pejabat publik pasti ada risiko. Akhirnya, dengan sangat berat hati, bupati bilang saya akan cabut," ujarnya.
Namun demikian, menurut dia, SMN bisa saja memulai lagi eksplorasinya kalau dikehendaki masyarakat setempat.
"Kalau masyarakat mendukung, bisa saja dimulai lagi," ujarnya.
Jero mengatakan, ke depan, pemerintah daerah setempat mesti mendengar keinginan rakyatnya sebelum memberikan izin tambang.
"Pimpinan daerah mesti lebih berhati-hati dalam menerbitkan ijin tambang. Sosialisasi ke masyarakat harus dilakukan intensif," katanya.
Sementara, pemerintah pusat, lanjutnya, juga akan meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan kegiatan tambang sesuai PP Nomor 55 Tahun 2010.
Sebelumnya, SMN berharap dapat melanjutkan kegiatan eksplorasi, karena sudah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan UU.
SMN juga menyatakan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan eksplorasi SMN masih tahap awal untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi kandungan emas dan mineral ikutan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan secara ekonomis.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, Ilham Sabil, dengan nomor 540/307/Tamben/VIII/2011 tentang Laporan Hasil Sosialisasi Pertambangan di Kecamatan Lambu dan Sape ke Bupati Bima tertanggal 10 Agustus 2011, SMN juga sudah melakukan sosialisasi di 15 desa.
Surat yang di antaranya ditembuskan ke Ketua DPRD Kab Bima itu menyebutkan, sosialisasi dilakukan di 11 desa di Kecamatan Lambu dan empat di Sape.
Sosialisasi dilakukan Tim Terpadu Pemkab Bima dan SMN, sesuai Keputusan Bupati Bima No 188.45/354/003/2011 tentang Pembentukan Tim Terpadu Sosialisasi Pertambangan.
Hasil sosialisasi sesuai laporan Ilham Sabil tersebut, 13 desa di antaranya telah menandatangani persetujuan bagi SMN melanjutkan kegiatan eksplorasi dan penelitian.
Hanya dua desa yaitu Sumi dan Rato yang mengembalikan keputusan kepada Bupati Bima.
Sosialisasi di antaranya menjelaskan aspek teknis kegiatan eksplorasi baik yang telah dilaksanakan maupun rencana lanjutan.
Saat ini, SMN memang sudah menunda kegiatan survei yang dilakukan 10 ahli geologi, menunda kegiatan lima pekerja administrasi dan sekitar 100 pekerja lokal dari desa-desa di areal eksplorasinya.
SMN juga menunda pengeluaran kegiatan eksplorasi yang mencapai Rp18,4 miliar sejak 2008.
sumber : antara
Nasional
- Pantai Kuta Ditutup untuk Umum
- Ribuan Buruh Demo, Tol Cikampek Macet Total
- Demokrat Tak Buru-buru Ambil Keputusan
- Tujuh Tewas Akibat Puting Beliung di Sejumlah Daerah
- Kantor Bupati Bima Dibakar Massa
- Polisi Militer Gelar Operasi di Mabes TNI
- Miranda Gultom Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Konflik Sidomulyo Harus Diselesaikan Secara Hukum
- Pemerintah akan Bentuk Lembaga Pembiayaan Infrastruktur
- 10 Siswa SD Keracunan
NEWS UPDATE
- Gunung Salak dan Pesawat Terbang
- Polda Undang Semua Cagub dan Cawagub
- Polisi akan Bubarkan Konser Lady Gaga
- Tidak Ditahan Meski Sudah Divonis 2 Tahun Penjara
- Konser Lady Gaga Tak Dapat Rekomendasi Polda Metro Jaya
- Oknum Polisi Nyaris Serang Terdakwa
- Anggun Akan Tampil di Eurovision Song Contest 2012
- Kotak Hitam Sukhoi Masih Dicari
- Manchester City Juara Liga Inggris
- Posko Evakuasi Dipindahkan



