Minggu, 20 Mei 2012
Broadcast Journalism Training

Nasional

Miranda Gultom Ditetapkan Sebagai Tersangka

2012-01-26 11:57:00

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom menjadi tersangka.

" Dalam menetapkan seseorang harus ada alat buktinya, dalam kasus ini kami mempunyai dua alat bukti, " kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1).

Namun Ketua KPK enggan membeberkan dua alat bukti yang memberatkan Miranda dengan alasan kepentingan penyidikan untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Kalau penyidikan mengharuskan tersangka ditahan, maka dilakukan penahanan. Tapi ada tradisi di KPK biasanya bila tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka yang bersangkutan harus ditahan untuk memudahkan jalannya proses persidangan," kata Ketua KPK.

Miranda diduga terlibat dalam pemberian sejumlah cek pelawat ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

Cek itu diduga untuk memuluskan pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Miranda pun sudah masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri

Miranda dijerat pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan membantu atau turut serta terkait perbuatan NN melakukan tindak pidana kourpsi memberikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004," ujar Ketua KPK .