Nasional
Miranda Gultom Ditetapkan Sebagai Tersangka
2012-01-26 11:57:00
Miranda S Gultom ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom menjadi tersangka.
" Dalam menetapkan seseorang harus ada alat buktinya, dalam kasus ini kami mempunyai dua alat bukti, " kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1).
Namun Ketua KPK enggan membeberkan dua alat bukti yang memberatkan Miranda dengan alasan kepentingan penyidikan untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau penyidikan mengharuskan tersangka ditahan, maka dilakukan penahanan. Tapi ada tradisi di KPK biasanya bila tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka yang bersangkutan harus ditahan untuk memudahkan jalannya proses persidangan," kata Ketua KPK.
Miranda diduga terlibat dalam pemberian sejumlah cek pelawat ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Cek itu diduga untuk memuluskan pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Miranda pun sudah masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri
Miranda dijerat pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan membantu atau turut serta terkait perbuatan NN melakukan tindak pidana kourpsi memberikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004," ujar Ketua KPK .
" Dalam menetapkan seseorang harus ada alat buktinya, dalam kasus ini kami mempunyai dua alat bukti, " kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1).
Namun Ketua KPK enggan membeberkan dua alat bukti yang memberatkan Miranda dengan alasan kepentingan penyidikan untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau penyidikan mengharuskan tersangka ditahan, maka dilakukan penahanan. Tapi ada tradisi di KPK biasanya bila tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka yang bersangkutan harus ditahan untuk memudahkan jalannya proses persidangan," kata Ketua KPK.
Miranda diduga terlibat dalam pemberian sejumlah cek pelawat ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Cek itu diduga untuk memuluskan pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Miranda pun sudah masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri
Miranda dijerat pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan membantu atau turut serta terkait perbuatan NN melakukan tindak pidana kourpsi memberikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004," ujar Ketua KPK .
Nasional
- Konflik Sidomulyo Harus Diselesaikan Secara Hukum
- Pemerintah akan Bentuk Lembaga Pembiayaan Infrastruktur
- 10 Siswa SD Keracunan
- SBY : Pemberantasan Korupsi Harus Ditegakkan
- Medan Endemis Gizi Buruk, Satu Pasien Dirawat Intensif
- Mahfud MD Menolak Jadi Kandidat Capres
- Presiden Dialog dengan LSM Anti Korupsi
- Jusuf Kalla Raih Penghargaan Dwidjosowojo Award
- KASAD:Pembelian Senjata untuk Imbangi Negara Lain
- Dahlan :Kinerja 20 Pabrik Gula BUMN Buruk
NEWS UPDATE
- Gunung Salak dan Pesawat Terbang
- Polda Undang Semua Cagub dan Cawagub
- Polisi akan Bubarkan Konser Lady Gaga
- Tidak Ditahan Meski Sudah Divonis 2 Tahun Penjara
- Konser Lady Gaga Tak Dapat Rekomendasi Polda Metro Jaya
- Oknum Polisi Nyaris Serang Terdakwa
- Anggun Akan Tampil di Eurovision Song Contest 2012
- Kotak Hitam Sukhoi Masih Dicari
- Manchester City Juara Liga Inggris
- Posko Evakuasi Dipindahkan



