Minggu, 20 Mei 2012
Broadcast Journalism Training

Nasional

Kejaksaan Investigasi Hotel Mulia Bali

2012-01-24 17:10:00

Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan, penyelidikan kasus perizinan Hotel Mulia Resort, telah selesai.

Kepala Kejati Bali, A.F. Dharmawan, di Denpasar, Selasa (24/1) mengatakan, investigasi terhadap izin pembangunan Hotel Mulia Resort di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, telah selesai secara formal.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen proses perizinan hotel dan persyaratan secara formal tidak ada masalah, dan tidak ada pelanggaran izin," katanya.

Menurut dia, hasil investigasi terhadap hotel tersebut pun telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung sejak tiga bulan yang lalu.

Terkait kepemilikan hotel, Dharmawan, mengatakan, hotel tersebut terbukti bukan milik Djoko S Tjandra.

"Dalam penyelidikan, kami juga melakukan pengecekan dan klarifikasi dari Dinas Perijinan Kabupaten Badung. Pemiliknya ternyata bukan Djoko Tjandra," ujarnya.

Pembangunan Hotel Mulia Resort itu menjadi masalah setelah DPRD Provinsi Bali menemukan adanya dugaan pengalihan izin dari Djoko Tjandra pada sekitar Maret 2011 kepada Viady Sutoyo sebagaimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 44 Tahun 2011 yang dikeluarkan Pemkab Badung pada 29 Maret 2011.

Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Wayan Disel Astawa dan Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya juga sempat sidak ke lokasi pembangunan hotel tersebut pada 29 September 2011.

Hotel yang dibangun di atas lahan seluas 26 hektare di Desa Peminge, Sawangan, Kuta Selatan, itu dibangun oleh PT Mulia Graha Tata Lestari. (jsu)