Metropolitan
Panwaslu DKI Siapkan 801 Relawan
2012-07-09 16:19:00
(FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/12)
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Ramdansyah, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 801 relawan untuk mengawasi jalannya pilkada pada 11 Juli.
Relawan ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi kecurangan, misalnyai mengubah suara pada tahapan pemindahan data dari formulir laporan awal C-2 ke formulir C-1.
"Kejahatan kerah putih yang inkonvensional, misalnya mengubah suara dari plano C-2 ke C-1," katanya.
Perubahan data dari formulir C-2 ke C-1 ini, menurut dia, bisa karena kelalain atau justru disengaja.
"Form C-2 itu kan pakai huruf paku, bisa saja III itu diartikan sebagai tiga atau 111," kata Ramdansyah.
Untuk itu, 801 relawan yang sudah diberi pelatihan tersebut harus mengabadikan gambar minimal 15 formulir C-2 untuk dijadikan bahan pembanding ketika memeriksa formulir C-2 dan formulir C-1.
"Tahapan pertama laporan relawan akan kami validasi dengan hard copy yang kami terima, kedua setelah divalidasi kita lihat form C-1 nya, apakah pemindahan dari C-2 ke C-1 ini sudah sesuai atau belum" katanya.
Ramdansyah menambahkan, apabila ditemukan kecurangan politik uang, maka orang yang terlibat didalamnya bisa dikenai sanksi sesuai dengan pasal 118 UU nomor 32 tahun 2004, yakni denda paling besar Rp1 miliar atau kurungan paling lama tiga tahun.
sumber : antara
Relawan ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi kecurangan, misalnyai mengubah suara pada tahapan pemindahan data dari formulir laporan awal C-2 ke formulir C-1.
"Kejahatan kerah putih yang inkonvensional, misalnya mengubah suara dari plano C-2 ke C-1," katanya.
Perubahan data dari formulir C-2 ke C-1 ini, menurut dia, bisa karena kelalain atau justru disengaja.
"Form C-2 itu kan pakai huruf paku, bisa saja III itu diartikan sebagai tiga atau 111," kata Ramdansyah.
Untuk itu, 801 relawan yang sudah diberi pelatihan tersebut harus mengabadikan gambar minimal 15 formulir C-2 untuk dijadikan bahan pembanding ketika memeriksa formulir C-2 dan formulir C-1.
"Tahapan pertama laporan relawan akan kami validasi dengan hard copy yang kami terima, kedua setelah divalidasi kita lihat form C-1 nya, apakah pemindahan dari C-2 ke C-1 ini sudah sesuai atau belum" katanya.
Ramdansyah menambahkan, apabila ditemukan kecurangan politik uang, maka orang yang terlibat didalamnya bisa dikenai sanksi sesuai dengan pasal 118 UU nomor 32 tahun 2004, yakni denda paling besar Rp1 miliar atau kurungan paling lama tiga tahun.
sumber : antara
Metropolitan
- Iwan Fals Dengan Personil Band Baru
- BNN: penyalahguna narkoba sampai 4,2 juta orang
- Nachrowi Ramli, Hari Ini Konsolidasi di Jakarta Timur
- Polda Undang Semua Cagub dan Cawagub
- Mobil Guru SD Tabrak Murid Mulai Disidangkan
- Hari Buruh 1 Mei, Arus Lalulintas Dialihkan
- SIM dan STNK Keliling DKI Jakarta Senin (30/4)
- Jaksa Mendakwa Afriyani Pasal Pembunuhan
- Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Loncat dari Lantai 26
- SIM dan STNK Keliling DKI Jakarta Rabu (25/4)
NEWS UPDATE
- Briptu Rani DPO Polda Jatim
- 14 Nama Anggota Pengusul Interpelasi
- Dua Pemilik Akun Twitter Jadi Tersangka
- Pemerintah DKI Akan Evaluasi Kartu Jakarta Sehat
- AS Dikritik Karena Bersikap Lunak Terhadap Isu Minoritas di Indonesia
- Dokter Rp. 1000,- Per Pasien
- 167 Prajurit TNI Terima Penghargaan Medali PBB di Haiti
- Panglima TNI Tutup Latgab 2013
- DPRD DKI Interpelasi Jokowi
- Farhat Abas Jadi Tersangka


