Kolom
Mobil Sang Pembunuh
2012-01-25 15:08:00
Afriyani Susanti (liputan6.com)
PUSARA sembilan korban insiden Xenia maut di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat (22/1), masih terasa basah oleh kesedihan kerabatnya.
Seminggu sudah lelakon Afriyani Susanti (29) menambah panjang korban tewas di jalan raya.
Berdasarkan olah tkp, polisi menyimpulkan tersangka mengemudi Daihatsu Xenia dalam kondisi ngebut. Batas kecepatan berkendaraan di dalam kota 40 - 60 km/jam.
Mengendarai mobil berkecepatan tinggi memerlukan konsentrasi penuh.
Dan Afriyani tidak dalam kondisi bugar karena ia terbukti masih di bawah pengaruhi narkoba dan miras!
Fatal akibatnya, ingin menghentikan laju mobil justru pedal gas yang diinjak. Mobil tersangka menghantam sembilan pejalan kaki hingga tewas dan melukai tiga orang lain.
Xenia baru terhenti setelah menabrak halte bus dan tiang.
Polisi mengenakan pasal berlapis (UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), di antaranya Pasal 283 mengemudi tidak wajar; Pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan: Pasal 288 ayat 1&2 tidak memiliki SIM dan STNK.
Bersama tiga temannya yang berada di dalam mobil, Afriani juga dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana UU narkotika relatif ringan, karena tersangka bukan bandar.
Lantas apa temuan terbaru yang diperoleh penyidik dalam kasus ini?
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nugroho Aji membenarkan masih mengusut kepemilikan narkoba, termasuk mencari pelaku yang menjual narkoba kepada para tersangka sebelum kecelakaan maut.
Terdengar absurd, dan mengoyak rasa keadilan bagi kelurga korban. Liat saja total ancaman berlapis yang dijeratkan ke tersangka tidak lebih dari enam tahun.
Tidak punya SIM misalnya, ancaman pidana paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.
Yurisprudensi
Padahal apa yang dilakukan tersangka sama halnya dengan membantai korban.
Di tangan pemabuk, mobil mirip senapan maut.
Di negara maju nan beradab, terasa sulit menemukan kasus seperti ini. Baru melaju kencang melebihi ambang kecepatan, penegak hukum sudah menindaknya.
Sanksi lebih berat diterapkan jika terbukti lagi 'teler'.
Karenanya muncul desakan agar polisi menggunakan UU 338 tentang pembunuhan karena ulah tersangka menyebabkan kematian.
Yurisprudensi dalam kasus ini terkait kecelakaan maut metromini jurusan Senen-Tanjung Priok pada 6 Maret 1994.
Akibat menenggak miras, sopir Marojohan Silitonga alias Ramses bertindak ugal-ugalan. Kendaraannya nyebur ke kali Sunter, 32 penumpang tewas, 13 terluka parah.
Ramses divonis 15 tahun.
Afriyanti? Hanya waktulah yang membuktikan masih adakah azas keadilan digunakan aparat penegak hukum.(jarot suprayitno)
Seminggu sudah lelakon Afriyani Susanti (29) menambah panjang korban tewas di jalan raya.
Berdasarkan olah tkp, polisi menyimpulkan tersangka mengemudi Daihatsu Xenia dalam kondisi ngebut. Batas kecepatan berkendaraan di dalam kota 40 - 60 km/jam.
Mengendarai mobil berkecepatan tinggi memerlukan konsentrasi penuh.
Dan Afriyani tidak dalam kondisi bugar karena ia terbukti masih di bawah pengaruhi narkoba dan miras!
Fatal akibatnya, ingin menghentikan laju mobil justru pedal gas yang diinjak. Mobil tersangka menghantam sembilan pejalan kaki hingga tewas dan melukai tiga orang lain.
Xenia baru terhenti setelah menabrak halte bus dan tiang.
Polisi mengenakan pasal berlapis (UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), di antaranya Pasal 283 mengemudi tidak wajar; Pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan: Pasal 288 ayat 1&2 tidak memiliki SIM dan STNK.
Bersama tiga temannya yang berada di dalam mobil, Afriani juga dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana UU narkotika relatif ringan, karena tersangka bukan bandar.
Lantas apa temuan terbaru yang diperoleh penyidik dalam kasus ini?
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nugroho Aji membenarkan masih mengusut kepemilikan narkoba, termasuk mencari pelaku yang menjual narkoba kepada para tersangka sebelum kecelakaan maut.
Terdengar absurd, dan mengoyak rasa keadilan bagi kelurga korban. Liat saja total ancaman berlapis yang dijeratkan ke tersangka tidak lebih dari enam tahun.
Tidak punya SIM misalnya, ancaman pidana paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.
Yurisprudensi
Padahal apa yang dilakukan tersangka sama halnya dengan membantai korban.
Di tangan pemabuk, mobil mirip senapan maut.
Di negara maju nan beradab, terasa sulit menemukan kasus seperti ini. Baru melaju kencang melebihi ambang kecepatan, penegak hukum sudah menindaknya.
Sanksi lebih berat diterapkan jika terbukti lagi 'teler'.
Karenanya muncul desakan agar polisi menggunakan UU 338 tentang pembunuhan karena ulah tersangka menyebabkan kematian.
Yurisprudensi dalam kasus ini terkait kecelakaan maut metromini jurusan Senen-Tanjung Priok pada 6 Maret 1994.
Akibat menenggak miras, sopir Marojohan Silitonga alias Ramses bertindak ugal-ugalan. Kendaraannya nyebur ke kali Sunter, 32 penumpang tewas, 13 terluka parah.
Ramses divonis 15 tahun.
Afriyanti? Hanya waktulah yang membuktikan masih adakah azas keadilan digunakan aparat penegak hukum.(jarot suprayitno)
Kolom
- Negara Tanpa Kemudi
- Suku Bar-bar di Ibukota Jakarta
- Teror Bernama Banjir
- Selamat datang Mobil Nasional
- Terhukum karena Sandal Jepit
- Denny Indrayana :Menguji Mesuji
- PSSI Harus Redam Konflik Agar Bisa Berprestasi
- Denny Indrayana : Jika Mau Bekerjasama,Itu Obat Mujarab Bagi Nunun
- Jadilah PNS Muda !
- Mobil Konsep Meriahkan Pameran Mobil Tokyo 2011
NEWS UPDATE
- Gunung Salak dan Pesawat Terbang
- Polda Undang Semua Cagub dan Cawagub
- Polisi akan Bubarkan Konser Lady Gaga
- Tidak Ditahan Meski Sudah Divonis 2 Tahun Penjara
- Konser Lady Gaga Tak Dapat Rekomendasi Polda Metro Jaya
- Oknum Polisi Nyaris Serang Terdakwa
- Anggun Akan Tampil di Eurovision Song Contest 2012
- Kotak Hitam Sukhoi Masih Dicari
- Manchester City Juara Liga Inggris
- Posko Evakuasi Dipindahkan



