Minggu, 20 Mei 2012
Broadcast Journalism Training

Kolom

Mobil Sang Pembunuh

2012-01-25 15:08:00

PUSARA sembilan korban insiden Xenia maut di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat (22/1), masih terasa basah oleh kesedihan kerabatnya.

Seminggu sudah lelakon Afriyani Susanti (29) menambah panjang korban tewas di jalan raya.

Berdasarkan olah tkp, polisi menyimpulkan tersangka mengemudi Daihatsu Xenia dalam kondisi ngebut. Batas kecepatan berkendaraan di dalam kota 40 - 60 km/jam.

Mengendarai mobil berkecepatan tinggi memerlukan konsentrasi penuh.

Dan Afriyani tidak dalam kondisi bugar karena ia terbukti masih di bawah pengaruhi narkoba dan miras!

Fatal akibatnya, ingin menghentikan laju mobil justru pedal gas yang diinjak. Mobil tersangka menghantam sembilan pejalan kaki hingga tewas dan melukai tiga orang lain.

Xenia baru terhenti setelah menabrak halte bus dan tiang.

Polisi mengenakan pasal berlapis (UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), di antaranya Pasal 283 mengemudi tidak wajar; Pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan: Pasal 288 ayat 1&2 tidak memiliki SIM dan STNK.

Bersama tiga temannya yang berada di dalam mobil, Afriani juga dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana UU narkotika relatif ringan, karena tersangka bukan bandar.

Lantas apa temuan terbaru yang diperoleh penyidik dalam kasus ini?

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nugroho Aji membenarkan masih mengusut kepemilikan narkoba, termasuk mencari pelaku yang menjual narkoba kepada para tersangka sebelum kecelakaan maut.

Terdengar absurd, dan mengoyak rasa keadilan bagi kelurga korban. Liat saja total ancaman berlapis yang dijeratkan ke tersangka tidak lebih dari enam tahun.

Tidak punya SIM misalnya, ancaman pidana paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

Yurisprudensi

Padahal apa yang dilakukan tersangka sama halnya dengan membantai korban.

Di tangan pemabuk, mobil mirip senapan maut.

Di negara maju nan beradab, terasa sulit menemukan kasus seperti ini. Baru melaju kencang melebihi ambang kecepatan, penegak hukum sudah menindaknya.

Sanksi lebih berat diterapkan jika terbukti lagi 'teler'.

Karenanya muncul desakan agar polisi menggunakan UU 338 tentang pembunuhan karena ulah tersangka menyebabkan kematian.

Yurisprudensi dalam kasus ini terkait kecelakaan maut metromini jurusan Senen-Tanjung Priok pada 6 Maret 1994.

Akibat menenggak miras, sopir Marojohan Silitonga alias Ramses bertindak ugal-ugalan. Kendaraannya nyebur ke kali Sunter, 32 penumpang tewas, 13 terluka parah.

Ramses divonis 15 tahun.

Afriyanti? Hanya waktulah yang membuktikan masih adakah azas keadilan digunakan aparat penegak hukum.(jarot suprayitno)