Sabtu, 25 Mei 2013

Crime Story

Polisi Tangkap Suami Bunuh Istri

2012-04-18 10:14:00

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tersangka SL umur 73 tahun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Kartinah umur 50 tahun. SL tak lain adalah suami korban.

Peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada 14 April 2012 sekitar jam 02.30 WIB, di Jalan H.Musa Rt 14/02 Kelurahan Petukangan Jakarta Selatan.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, dalam Press Release yang disampaikan kepada PUSKOMINFO Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (17/4) menyatakan tersangka SL terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban Kartinah hingga meninggal dunia dengan cara memukulkan Martil pada punggung dan kepala korban berkali-kali.

Saat korban tergeletak berdarah pada bagian kepalanya tersangka SL meninggalkannya untuk menenangkan pikiran di sekitaran Pasar Kebayoran Lama dan juga berniat menghilangkan barang bukti martil alat yang digunakan untuk memukul korban.

Namun tersangka SL berhasil ditangkap di sekitaran Pasar Kebayoran Lama Sabtu, 14 April 2012 sekitar jam 04.00 WIB sedangkan Martil alat yang digunakan memukul korban ditemukan pada saluran air (selokan) dekat rumah korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, SH, mengatakan penangkapan tersangka atas keterangan 3 orang saksi yang diperiksa yaitu IA, ST, dan JP.

"Keterangan ketiganya mengarah kepada tersangka SL yang tak lain adalah suami korban sendiri," papar Kasat Reskrim.

Tersangka dikenakan Pasal 44 UU No 23 tentang KDRT Yo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

sumber : puskominfo humas polda metro jaya