Crime Story
Suami Istri Penganiaya Dua PRT Ditangkap
2012-04-14 23:36:00
Reserse Polresta Medan, Sabtu siang (14/4),menangkap suami istri Benny Chandra Dan Lili, pelaku penganiayaan dua remaja pembantu rumah tangga.(yudist
Setelah melakukan pengejaran selama sepekan, Petugas Reserse Kriminal Polresta Medan, Sumatera Utara Sabtu siang (14/4), akhirnya berhasil membekuk pasangan suami istri Benny Chandra Dan Lili, pelaku penganiayaan terhadap 2 remaja perempuan di bawah umur, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman mereka.
Pantauan Jakcity.com, usai tertangkap di lokasi persembunyian mereka di Apartemen Travelers Suites di Jalan Listrik Medan, kedua tersangka yang terus menutup wajahnya, langsung digelandang ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya pun lebih banyak bungkam, saat diinterogasi petugas. Namun semua pengakuan kedua korban masing-masing Munisa, berusia 17 tahun dan Quraini, berusia 16 tahun, asal Indramayu, Jawa Barat terkait penganiayaan yang mereka lakukan, tak mampu dibantah keduanya.
Sedangkan terkait prilaku keduanya yang membiarkan kedua korban tidur di garasi mobil dengan beralaskan koran selama setahun lebih bekerja, Lili berdalih hal itu mereka lakukan karena tidak adanya kamar kosong di rumah mereka di pemukiman Komplek Graha Sunggal, Blok H Medan.
"Kami mukul kalau mereka salah. Kalau mereka tidur di garasi, karena memang tidak ada kamar kosong lagi di rumah kami" ucap wanita berusia 60 tahun tersebut menyesal.
Kasatreskrim Polresta Medan Komisaris Polisi Yoris Marzuki dalam keterangannya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, termasuk dari keterangan kedua korban, keduanya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak penganiayaan terhadap kedua korban yang masih berusia di bawah umur.
"Untuk sementara kita mempunyai kuat untuk menahan keduanya. Tentang proses hukum selanjutnya, kita akan terus berkoordinasi dengan pihak KPAID" ungkap Yoris.
Menurut Yoris , kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, kedua korban yang sudah mulai berangsur membaik, kini masih dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara.
Seperti diketahui, tindak kekerasan yang dilakukan pelaku, telah menyebabkan Munisa menderita luka paling parah.
Tulang bahu kirinya bergeser akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan majikannya selama ia berada di dalam penyekapan.
Tidak itu saja, 3 tulang rusuknya juga patah. Hhal itu juga dibuktikan dengan hasil rekaman rontgen tubuh korban.
Nasib serupa juga diderita Quraini, rekan seprofesi sekaligus teman sekampungnya. Tidak hanya menderita luka di sekujur tubuh, gadis remaja tersebut juga mengalami trauma berat akibat perlakuan majikannya selama 1 tahun 3 bulan mereka bekerja. (yud)
- Maksud Hati Bakar Rumah, Anak Kandung Ikut Terbakar
- Polisi Tangkap Pembunuh Mulyanti
- Sindikat Narkoba Manfaatkan Bandara Internasional
- Polisi Kejar Pembunuh Suami Istri
- Gara-gara Tanah, Istri Bunuh Suami di Bekasi
- Maksud Hati Pinjam Uang, Malah Dirampok
- Komplotan Penipu " Anak Masuk Rumah Sakit" Ditangkap
- Pembantu Dianiaya Selama 25 Tahun di Medan
- Perempuan Bisu Tinggalkan Bayinya di Salon
- Perampok Nyamar Perbaiki Air PAM
- Panglima TNI Tutup Latgab 2013
- DPRD DKI Interpelasi Jokowi
- Farhat Abas Jadi Tersangka
- Perkiraan Susunan Pemain Bayern vs Dortmund
- Rusia Diguncang Gempa 8,2 Skala Richter
- Agus Marto Fokus Jaga Inflasi Rendah dan Stabil
- Agus Martowardojo Resmi Jadi Gubernur BI
- 99,48 Persen Peserta UN SMA/MA Dinyatakan Lulus
- Presiden Perintahkan Temuan Situs Gunung Padang Segera Ditindaklanjuti
- Akun AP Di"hacked", Pasar Keuangan AS Geger


