Kamis, 20 Juni 2013

Crime Story

Penganiayaan

Maksud Hati Bakar Rumah, Anak Kandung Ikut Terbakar

2012-04-12 19:33:00

Maksud Hati Bakar Rumah, Anak Kandung Ikut Terbakar

Tersangka mengaku kesal kepada mantan istri yang melarang jalan jalan dengan anaknya,hingga nekat membakar rumah mantan mertua hingga anaknya ikut ter

Mengaku kesal terhadap mantan istri karena dilarang membawa jalan jalan anak, seorang pria di Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/4) nekat membakar rumah mantan mertua hingga seorang anak kandung ikut terbakar.

Culi Mahadi Batubara ,pria berusia 41 tahun tersebut, kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Timur.

Di hadapan petugas, warga Jalan Sidorukun, Gang Sido Eling, Kecamatan Medan Timur tersebuti hanya bisa tertunduk, menyesali perbuatannya.

Apalagi ia tidak bisa berdalih, setelah polisi turut menyita sebuah kelambu dan sebuah botol air mineral berisi bensin yang digunakannya untuk membakar ssisi rumah keluarga mertuanya.

"Aku kesal aja karena dilarang membawa anak kami yang paling kecil jalan-jalan" ucap pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan umum itu.

Menurut Culi, sebagai pelampiasan kemarahannya, ia kemudian mengambil seliter bensin eceran yang dikemas dalam botol air mineral dagangan mertuanya.

Tanpa sadar, api yang membakar rumah mertunya, menyambar kelambu di atas kasur tempat korban Karin Cahya Batubara, putrinya keduanya yang sedang terlelap tidur.

Akibat peristiwa itu, gadis cilik berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia, setelah menderita luka bakar serius di bagian wajahnya.

"Selama ini dia selalu memperlakukan aku dan anak-anak kasar. Bahkan aku pernah dipukulinya sampai gak bisa jalan waktu kami tinggal serumah" beber Sri Wahyuni mantan istri tersangka kepada Jakcity.com

Kapolsekta Medan Timur Komisaris Polisi Patar Silalahi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, motif pembakaran itu karena sakit hati terhadap sang istri dan mertuanya yang melarang tersangka membawa anaknya.

"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 44 ayat 2, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara" urai Patar seraya mengatakan tersangka juga langsung dijebloskan ke dalam penjara selama proses pemeriksaan. (yud)