Kamis, 23 Februari 2012
Broadcast Journalism Training

Crime Story

Polisi Tembak Tersangka Perampok Angkot

2012-01-27 14:26:00

Petugas gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk empat perampok spesialis di angkutan kota (Angkot). Karena melawan, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Empat kawanan perampok itu adalah Agus Widodo, 37 tahun, Iwan Gunawan, 33 tahun, Budi Santoso, 27 tahun, dan Ongen Areu, 37 tahun. Iwan harus dilumpuhkan polisi karena mencoba melawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Jumat (27/1).

Berdasarkan keterangan para tersangka, komplotan tersebut mengaku telah melakukan aksi perampokan sebanyak dua kali di dalam angkutan kota (angkot) wilayah Jakarta Timur.

Aksi pertama pada Jumat (20/4/2012) malam lalu, sekitar pukul 20.00 WIB dan aksi kedua dilakukan empat hari kemudian, yakni Selasa (24/1/2012) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan dua laporan perampokan tersebut, polisi berhasil membekuk Agus Widodo, Kamis (26/1/2012) pagi di kawasan Ciracas.

Dari pengembangan atas Agus, polisi kemudian menangkap Ongen di kawasan Mustika Ratu, Ciracas, Jakarta Timur.

Tak lama kemudian, polisi juga membekuk Iwan dan Budi di rumah mereka di kawasan Tanah Merdeka, Ciracas.

Dalam melancarkan aksi jahatnya, tiga pelaku yang membawa senjata tajam berpura-pura menjadi penumpang angkot D 121 jurusan Cileungsi-Kampung Rambutan.

Mereka naik dari jalan TB. Simatupang. Sementara pelaku lainnya mengikuti angkot yang akan dibajak dengan mobil Xenia.

Saat angkot melewati tempat sepi di depan Cibubur Junction, para pelaku yang berada di dalam angkot mengancam korban, serta merampas semua uang dan barang berharga dengan menggunakan senjata tajam.

Setelah berhasil menggasak barang berharga korbannya, para pelaku turun dari angkot dan naik kendaraan yang dikemudikan temannya, yang sejak awal mengikuti mereka.

Kini ketiga tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Iwan yang ditembak bagian kaki masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Keempat perampok tersebut dikenai Pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : humaspoldametrojaya