Minggu, 20 Mei 2012
Broadcast Journalism Training

Crime Story

Selundupkan Sabu 1,4 Kg, Wanita Vietnam Dituntut 16 Tahun Penjara

2012-01-07 11:45:19

Nguyen Thi Tuyet Trinh, wanita asal Vietnam yang menjadi terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 1,4 kilogram, Jumat siang (06/01) dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Tuntutan tersebut ditegaskan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, setelah terdakwa dinyatakan terbukti dengan sengaja menyelundupkan sabu-sabu untuk selanjutnya diedarkan di Indonesia.

Berdasarkan pantauan Jakcity.com dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung,  Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Nilma SH menyatakan, tuntutan tersebut diajukan setelah Nguyen Thi Tuyet Trinh,  wanita kelahiran 50 tahun silam asal Ho Chi Minh, Vietnam, terbukti telah melanggar pasal Pasal 12, 13 dan 14, Undang Undang Anti Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, karena tanpa hak atau melawan hokum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I.

Mendengar tuntutan itu, Nguyen sempat berkali kali bertanya kepada penerjemahnya, mengenai tuntutan yang dijatuhkan padanya.

Terdakwa menduga jaksa hanya menuntutnya 6 tahun penjara saja. Karena terdakwa berdalih hanya disuruh dan tidak mengetahui kalau benda yang dibawanya dalam kopernya tersebut adalah narkoba.

Sementara, usai persidangan, Nilma juga mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa ini merupakan yang membahayakan generasi muda di Indonesia, oleh karena itu dirinya mengajukan hukuman yang berat bagi terdakwa.

“Selain terbukti melanggar undang-undang, perbuatan terdakwa sudah sangat mengancam para generasi muda” tegasnya sambil meninggalkan ruangan.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa. (yud)