Minggu, 20 Mei 2012
Broadcast Journalism Training

Crime Story

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Medan

2011-09-15 10:50:36

Polresta Medan, Sumatera Utara, hingga Kamis (15/9) masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka bandar Narkoba, FR dan RN. Keduanya menjadi DPO setelah polisi  meringkus dua pengguna narkotika jenis ganja, di Komplek Darma Deli Jalan Manduda Blok B, Pasar I Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (14/9) kemarin.

Agus Marpaung alias Badal, 43 tahun dan Armansyah, berusia 30 tahun, terbukti memiliki dan menyimpan ganjaka jenis ganja. Tersangka Agus RSM Marpaung alias Badal, tertangkap tangan menyimpan Narkotika jenis ganja 0,99 gram dan 1/2 batang linting bercampur tembakau rokok beserta ganja kering seberat 0,58 gram. Sedangkan dari tersangka Armansyah (30) juga disita 1 bungkus ganja kering yang terbungkus didalam kertas koran yang berada didalam kotak rokok merk Trend Mild seberat 1,35 gram.

Satuan Narkoba Polresta Medan juga membekuk 3 orang tersangka lainnya. 2 orang tersangka yakni Jhonny dan Ashari, dibekuk saat menggelar pesta sabu-sabu di Hotel Elbruba, di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Dari  tersangka, disita  sabu-sabu seberat 87 gram. Sedangkan seorang tersangka lagi, Dian Syahputra ditangkap di Jalan Aluminium 4, Kelurahan Tanjung Mulia, dengan barang bukti sembilan bungkus plastik kecil yang berisi sabu sabu sebanyak 8,45 gram.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung Pramono mengatakan kedua tersangka, sejak lama telah menjadi target . “Dari perbuatannya, kedua tersangka akan jerat dengan undang-undang priskotropika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp. 800 Juta, maksimal Rp. 8 Miliar” tegas Juli Agung.

Menurut Juli, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari penangkapan kelima tersangka, setelah muncul dugaan, seluruh tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional. (yud)

foto:yudistira